Senin, 09 Mei 2011

Hak-Hak Warga Negara

40 Hak Konstitusional
Setiap Warga Negara Indonesia

Sejumlah fenomena terkait pelanggaran HAM di tanah air masih marak terjadi dalam kurun waktu 10 tahun dewasa ini. Sebut saja berbagai kasus pembunuhan wartawan yang terjadi di Bali, kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, penyiksaaan tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri dan masih banyak fenomena lain. Hal ini ditengarai antara lain longgarnya payung hukum yang ada di tanah air, budaya permissive yang kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan kurangnya pemahaman warga negara akan hak asasinya sebagai manusia. Fenomena yang kerap terjadi sangat dimungkinkan karena pemahaman mengenai hak asasi dalam diri masyarakat yang masih kurang sehingga apabila terjadi pelanggaran mereka masih bungkam. Jika ada dari mereka yang melapor atau mengadu pada pihak yang berwenang, akan terkendala pada sistem hukum yang birokratis.
Menurut Cholisin, dkk. 2005: 140 dalam Dasar-dasar Ilmu Politik, hakikat HAM dapat dinyatakan sebagai hak yang dimiliki setiap orang untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain, tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara untuk melindungi dan menegakkannya.Hak merupakan sesuatu yang  layak diterima seseorang setelah melaksanakan sejumlah kewajiban.
No
Hak-hak
Rincian
1
Hak Atas Kewarganegaraan
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D:4)
Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27:1, Pasal 28D:1, Pasal 28D:Pasal 28D:3)
2
Hak Atas Hidup
Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya  (Pasal 28A, Pasal 28:1)
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang (Pasal 28B:2)
3
Hak Untuk
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya (Pasal 28C:1)
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yanng bermartabat (Pasal 28H:3)
Hak untuk bekomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial (Pasal 28F)
Hak mendapat pendidikan (Pasal 31:1, Pasal 28C:1)
4
Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Memilih
Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani (Pasal 28:1)
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan (Pasal 28E:2)
Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E:1, Pasal 29:2)
Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal (Pasal 28 E:1)
Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28E:3)
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 28E:2)
5
Hak Atas Informasi
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)
Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
6
Hak Atas Kerja dan Penghidupan Layak
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27:2)
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D:2)
Hak untuk tidak diperbudak (Pasal 28:1)
7
Hak Atas Kepemilikan dan Perumahan
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28H:1)
Hak untuk bertempat tinggal (Pasal 28H:1)
8
Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan Sehat
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H:1)
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H:1)
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H:1)
9
Hak Berkeluarga
Hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B:1)
10
Hak atas Kepastian Hukum dan Keadilan
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D: 1)
Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D:1, Pasal 27:1)
Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum (Pasal 28:1)
11
Hak Bebas dari Amcaman, Diskriminasi, dan Kekerasan
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G:1)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G:2)
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28I:2)
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H:2)
12
Hak atas Perlindungan
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kuasanya (Pasal 28G:1)
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 28I:3)
Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I: 2)
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B:2, Pasal 28I:2)
Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G:2)
13
Hak Memperjuangkan Hak
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C:2)
Hak atas kebebasan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28, Pasal 28E:3)
14
Hak atas Pemerintahan
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D:3, Pasal 27:1)

Sumber:
Cholisin, dkk. 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press.
_______, 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia dalam 14 Rumpun. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memasuki Kota yang Baru

Langit masih gelap kala itu. Dengan sayup-sayup adzan diujung pengeras suara menandakan shubuh sudah tiba. Masjid agung terlihat ramai pengu...